“Seperti diketahui, pada saat itu terjadi lonjakan kasus kematian akibat COVID-19 sehingga diberlakukan PPKM. Tak sedikit warga yang kehilangan pekerjaannya sehingga berdampak pada kehidupan rumah tangganya,” jelas Abdul Ghaffar.
Hal ini, Sambung dia, sejalan dengan faktor penyebab perceraian. Di antaranya adalah faktor ekonomi yang disebabkan PHK, ditutupnya tempat usaha, hingga pengurangan gaji.
“Faktor ekonomi dan adanya perselisihan menjadi penyebab utama terjadinya perceraian. Selain itu ada pula meninggalkan tanpa kabar, orang ketiga, sering berjudi dan mabuk, serta tidak dinafkahi,” bebernya.
Catatan penting lainnya, kata Abdul Ghaffar, adalah statistik keberhasilan mendamaikan pasutri yang hendak bercerai oleh hakim.
“Seorang hakim wajib mendamaikan terlebih dahulu sebelum melangkah ke tahapan berikutnya. Hakim wajib memediasi kedua pihak,” ungkap Abdul Ghaffar.