Sementara sejak terbit undang-undang perubahan jadi ada penyamaan; baik perempuan maupun laki-laki harus 19 tahun ke atas. Sejak ada perubahan regulasi itulah pemohon dispensasi menikah meningkat pesat.
Sanusi menjelaskan, para pemohon kebanyakan adalah orang tua calon pengantin. Pertimbangannya karena si anak sudah lama pacaran, Jadi untuk menghindari perzinahan, mending menikahkannya.
Selain itu, juga ada pertimbangan ekonomi. Menikahkan anak merupakan salah satu cara mengurangi beban orang tua, toh anaknya sudah tidak melanjutkan sekolah.
Sekalipun pemohon banyak, pada nyatanya tidak semua dapat terkabulkan. Pengadilan Agama tidak mengabulkan permohonan antara lain karena pemohon tidak memiliki KTP, Akta Kelahiran, data orang tua tidak jelas, dan karena belum memiliki pekerjaan.
“Kami mengabulkan permohonan kalau secara administratif sudah lengkap. Kalau belum punya KTP, bisa ketahuan usianya dari ijazah atau akta kelahiran. Terus calon perempuan memiliki surat keterangan sehat dari bidan dan keterangan penolakan dari KUA karena di bawah umur,” jelasnya.