Daerah

Walah! Ratusan Remaja di Tasikmalaya Minta Dispensasi Nikah, Alasannya Takut Zina dan Hamil Duluan

×

Walah! Ratusan Remaja di Tasikmalaya Minta Dispensasi Nikah, Alasannya Takut Zina dan Hamil Duluan

Sebarkan artikel ini
Nikah
Ilustrasi nikah. (Foto: Pixabay).
Nikah
Ilustrasi dispensasi nikah. (Foto: Pixabay).

Sementara sejak terbit undang-undang perubahan jadi ada penyamaan; baik perempuan maupun laki-laki harus 19 tahun ke atas. Sejak ada perubahan regulasi itulah pemohon dispensasi menikah meningkat pesat.

Sanusi menjelaskan, para pemohon kebanyakan adalah orang tua calon pengantin. Pertimbangannya karena si anak sudah lama pacaran, Jadi untuk menghindari perzinahan, mending menikahkannya.

Baca Juga:  Kabupaten Tasikmalaya Tolak Hewan Kurban dari Luar Daerah, Mohamad Zen Bilang Begini

Selain itu, juga ada pertimbangan ekonomi. Menikahkan anak merupakan salah satu cara mengurangi beban orang tua, toh anaknya sudah tidak melanjutkan sekolah.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Cianjur Tekankan PIP Harus Tepat Sasaran dan Bebas Penyimpangan

Sekalipun pemohon banyak, pada nyatanya tidak semua dapat terkabulkan. Pengadilan Agama tidak mengabulkan permohonan antara lain karena pemohon tidak memiliki KTP, Akta Kelahiran, data orang tua tidak jelas, dan karena belum memiliki pekerjaan.

“Kami mengabulkan permohonan kalau secara administratif sudah lengkap. Kalau belum punya KTP, bisa ketahuan usianya dari ijazah atau akta kelahiran. Terus calon perempuan memiliki surat keterangan sehat dari bidan dan keterangan penolakan dari KUA karena di bawah umur,” jelasnya.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 20 Oktober 2021: Selamat! Pemilik Zodiak Ini, Kamu Mendapatkan Kenaikan Gaji
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3