Walah! Ratusan Remaja di Tasikmalaya Minta Dispensasi Nikah, Alasannya Takut Zina dan Hamil Duluan

Nikah
Ilustrasi dispensasi nikah. (Foto: Pixabay).

Sementara sejak terbit undang-undang perubahan jadi ada penyamaan; baik perempuan maupun laki-laki harus 19 tahun ke atas. Sejak ada perubahan regulasi itulah pemohon dispensasi menikah meningkat pesat.

Sanusi menjelaskan, para pemohon kebanyakan adalah orang tua calon pengantin. Pertimbangannya karena si anak sudah lama pacaran, Jadi untuk menghindari perzinahan, mending menikahkannya.

Baca Juga:  Heboh Aksi Warga Main Hakim Sendiri di Tasikmalaya, Polisi Lakukan Pendalaman

Selain itu, juga ada pertimbangan ekonomi. Menikahkan anak merupakan salah satu cara mengurangi beban orang tua, toh anaknya sudah tidak melanjutkan sekolah.

Baca Juga:  Tindak Tegas, Tempat Hiburan Malam yang Beroperasi  di Ramadan Lalu

Sekalipun pemohon banyak, pada nyatanya tidak semua dapat terkabulkan. Pengadilan Agama tidak mengabulkan permohonan antara lain karena pemohon tidak memiliki KTP, Akta Kelahiran, data orang tua tidak jelas, dan karena belum memiliki pekerjaan.

“Kami mengabulkan permohonan kalau secara administratif sudah lengkap. Kalau belum punya KTP, bisa ketahuan usianya dari ijazah atau akta kelahiran. Terus calon perempuan memiliki surat keterangan sehat dari bidan dan keterangan penolakan dari KUA karena di bawah umur,” jelasnya.

Baca Juga:  Sungai Cileungsi dan Cilamaya Tercemar, Pemprov Akan Tindak Tegas