
Untuk prosedurnya sendiri, proses pengajuan permohonan paling cepat selama sepekan. Setelah itu melakukan registrasi hingga penetapan majelis hakim oleh Pengadilan Agama.
Baca Juga: Ini Kronologi Seorang Nenek di Tasikmalaya Tewas Terpanggang, Kesaksian Warga Bikin Ngeri
Jangka waktunya sekitar setengah bulan. Sekitar satu minggu berikutnya baru penetapan masa persidangan hingga pengambilan keputusan.
“Pemohon rata-rata di bawah umur 19 tahun. Sebetulnya beban psikologis atau beban mental dan secara biologis alat reproduksinya belum siap menjadi ibu rumah tangga dan mengasuh anak. Tapi ada kekhawatiran hamil duluan juga,” tandasnya. (Red)