Daerah

Walikota Tasik, Pengusaha Nakal Akan Diberikan Sanksi Tegas

×

Walikota Tasik, Pengusaha Nakal Akan Diberikan Sanksi Tegas

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Walikota Tasikmalaya Budi Budiman meminta setiap para pengusaha jasa kontuksi untuk sadar serta bisa mendaptarkan nama karyawannya ke BPJS Ketenaga kerjaan.

Menurutnya, sesuai dengan aturan Menteri PUPR dan Menteri Ketenagakerjaan, maka dari setiap pengusaha wajib mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah kontrak. Jika tidak dipenuhi, maka akan terancam kena sanksi.

“Ini sangat penting, dalam hal ini si karyawan jadi mendapat perlindungan. Jika melanggar tentu ada sanksi yang berlaku,” ucap Budi setelah menghadiri acara sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan jasa konstruksi, Senin (5/2/2018).

Baca Juga:  Dapat Bantuan Lima X-Ray Portabel, Bey Machmudin: Mudahkan Deteksi Dini TBC secara Masif

Selain karyawan, lanjut Budi, dari tiap perusahaan yang mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan pun mendapat keuntungan. Sebab, dengan begitu biaya yang dikeluarkan jadi lebih terukur.

“Awalnya itu dibutuhkan biaya, Tapi berapa sih. Justru dengan program ini pengeluaran perusahaan justru terukur. Contoh kalau pegawainya meninggal, kan dapat santunan sebesar Rp24.000,” katanya.

Baca Juga:  Farhan Tegaskan Zero Defecation Tidak Boleh Sekadar Status

Bagi perusahaan jasa konstruksi yang tidak mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan terancam tidak mendapat biaya kemudahan perizinan.

“BPJS kan sudah ada ketentuannya dalam undang-undang. Hal ini kami tidak akan mengeluarkan izin jika ada yang tidak sesuai dengan undang-undang,” Jelas budi.

Dilokasi yang sama Ivan Dicksan selaku Plt Kepala Dinas PUPR mengatakan, secara teknis pendaftaran pegawai ke BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam syarat perusahaan jasa konstruksi saat proses lelang.

Sebab, aturannya justru kewajiban itu harus dilaksanakan setelah ada kontrak.

Baca Juga:  Ade Yasin Bagikan Insentif Bagi Penyuluh Agama dan Amil

“Sampai saat ini tidak pernah ada perusahaan jasa konstruksi yang terkena masalah usai kontrak. Termasuk masalah pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan,” terang ivan. (Yud)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan