Wawalkot Bandung Berrencana Hadirkan Mal Pelayanan Publik

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan dimasa pemerintahnya, Ia ingin segera menghadirkan mall pelayanan publik. Bahkan dia memprediski mal itu bakal terwujud akhir 2018 ini.

“Kita meng-adop konsep beberapa daerah yang sudah memiliki mal pelayanan publik, dimana mal itu memang intregrasi semua pelayanan perijinan. Semoga Desember ya,” jelas Yana kepada wartawan di Balai Kota Bandung.

Tujuannya mempermudah masyarakat membuat perijinan sehingga tidak harus bolak-balik dan cukup di satu tempat. Dampaknya kata Yana, ongkos membuat perijinan pun jadi lebih murah.

Baca Juga:  Warga Cirebon, Sambut Walikota dan Wakil Terpilih Pilkada 2018

“Jadi nanti kita undang juga kehakiman untuk ngurus paspor, kepolisian nanti ngurus SKC, SIM terus dinas terkait seperti kependudkan, atau nanti pembayaraan PBB dan semua pelayanan perijinan yang tanpa membutuhkan pra perijinan kaya IMB harus ada prosesnya dulu ke Distaru, atau ijin lokasi harus ke BPN. Nah untuk ijin HO dan lainnya bisa diproses di Mal saja,” papar Yana.

Menurut Yana, Dinas Pelayanan Modal dan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kota Bandung saat ini memproses 54 ijin, dengan mal semua bisa terintegrasi dengan dinas terkait sehingga lebih mempermudah.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi vs Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2024, Mana yang Lebih Unggul?

“Jadi nanti seperti Surabaya, Banyuwangi dan Batam yang sudah dapat reward karena memiliki mall tersebut, bisa memproses 152 jenis perijinan. Minimal resi saja dulu keluar hari itu juga disana tanpa harus bolak-balik,” ujarnya.

Soal tempat sendiri, diakui Yana masih dicarinya. Pasalnya sepekan ini, Ia berkeliling ke dinas-dinas untuk melihat perijinan mana saja bisa dibawa ke mal sekaligus mencari lokasi mal.

“Di daerah Banyuwangi tempatnya menyewa, sedang di Surabaya tempatnya punya sendiri. Dinas juga ngantor disitu di lantai dua, di lantai satu counter atau loketnya. Misal ini toko pelayanan Disdukcapil, Toko SIM dan sebagainya. Itu memperudah kan,” tandasnya,

Baca Juga:  Mulai dari Distraksi hingga Perdamaian Ukraina-Rusia, Ridwan Kamil Berpesan Begini

Payung hukum pembuat mall pelayanan publik sendiri, diakui Yana tercantum dalam peraturan menteri (Permen).

“Kemenpan atau kemendagri ya, pastinya saya lupa. Isinya ada kewajiban kabupaten/kota yang mampu untuk membangun mal pelayanan publik. Yang diurusi kan pelayanan dasar jadi saya kira Kota Bandung bisa membangun mal tersebu,” tutup Yana. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat