WBP Lapas Over Kapasitas, Ini Solusi dari Kalapas Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Kelebihan kapasitas atau over kapasitas lembaga pemasyarakatan menjadi permasalahan di sejumlah daerah, tak terkecuali di Purwakarta. Saat ini jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Purwakarta mencapai 504 orang, padahal kapasitasnya hanya untuk 250 orang.

Dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana 388 orang dan tahanan 116 orang. Lapas yang beralamat di Jalan MR Kusumaatmadja, Purwakarta itu mengalami kelebihan kapasitas penghuni mencapai 102 persen.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 dan guna menanggulangi kondisi over kapasitas (overcrowding) jumlah penghuni Lapas atau Rutan di seluruh Indonesia khususnya di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Baca Juga:  Duh! Dari Januari-April 2023, 88 Kasus DBD Ditemukan di Ciamis

Diperlukan langkah progresif melalui percepatan (crash) program pemberian Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana penghuni Lapas.

Crash Program dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif berupa penyederhanaan isi dokumen Penelitian Kemasyarakatan atau disingkat Litmas yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan dan penunjukkan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai penjamin apabila narapidana yang bersangkutan tidak memiliki penjamin.

Crash program dilaksanakan sampai dengan 31 Maret 2020 dan hanya diberlakukan untuk narapidana yang sudah memasuki 2/3 masa pidana yang jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, pidana umum dan narkotika yang divonis dibawah 5 tahun (bukan PP 99/2012, PP 28/2006 dan Narapidana WNA).

Baca Juga:  Eko Nilai Purwakarta Sudah Pantas Miliki Perguruan Tinggi Negeri

Diketahui, sampai akhir tahun 2019, sebanyak 26 orang telah mengikuti sidang TPP untuk mendapatkan program tersebut, kemudian narapidana yang dinyatakan bebas perhari ini (26 Desember 2019) sebanyak 19 orang diantaranya 14 orang mendapatkan CB dan 5 orang mendapatkan PB.

Kalapas Purwakarta, Suprapto melalui Kasi Binapi Giatja, Asep Saripudin mengaku mendukung dan mengharapkan program tersebut bisa menjadi solusi untuk memecahkan permasalahan overcrowding.

“Pasalnya, kondisi tersebut berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi serta pencapaian tujuan pemasyarakatan,” kata Asep, Kamis (26/12/2019).

Asep juga mengingatkan kepada narapidana agar senantiasa berkelakuan baik, bertanggung jawab sehingga tidak melakukan tindak pidana kembali dan tetap mengikuti aturan dan hukum yang berlaku. Selain itu, dengan adanya crash program bisa membuat narapidana memiliki harapan bebas lebih cepat dari hukuman yang dijatuhkan.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Naikkan Alokasi Anggaran Infrastruktur Jadi Rp1,3 Triliun

“Dampaknya warga binaan bisa lebih tertib. Kalau mereka berbuat kesalahan, misalnya berkelahi, bisa tidak akan mendapatkan CB atau PB,” imbuhnya.

Di samping itu, sesuai dengan tujuan program, membebaskan narapidana sebelum masa hukuman berakhir juga membuat penghuni Lapas menjadi lebih berkurang.

“Program ini membantu warga binaan yang putus asa karena tidak ada jaminan. Jadi yang menjadi penjamin adalah Kalapas. Makanya yang mendapat crash program ini dinilai lebih, baik kelakuannya, atau hal lainnya,” ungkapnya. (Gin)