Wow! Rokok Ilegal di Garut Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

Satpol PP Garut, terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat salah satunya menerapkan kebijakan 0 persen toleransi terhadap minuman keras.

Baca Juga:  Satgas Cimanuk Resmi Dibentuk, Ini Tugas dan Fungsinya

“Kita 0 persen, artinya tidak boleh ada alkohol 1 persen pun tidak boleh, itu ada pelanggaran,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News