Satpol PP Garut, terus berupaya menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat salah satunya menerapkan kebijakan 0 persen toleransi terhadap minuman keras.
“Kita 0 persen, artinya tidak boleh ada alkohol 1 persen pun tidak boleh, itu ada pelanggaran,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News