“Kita berhasil membongkar gudang tersebut dan berhasil mengamankan, di samping mengamankan barang bukti, juga para terduga pelaku empat orang pengantar dan satu orang pemilik gudang,” jelasnya.
Usep menyampaikan, selama operasi pemberantasan rokok ilegal itu melebihi target tahunan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya yang hanya 500 ribu batang.
Wilayah Kabupaten Garut, kata dia, selalu menemukan paling banyak batang rokok ilegal yang berhasil disita dari sejumlah penjualan tersebar di beberapa tempat di Garut, tercatat selama setahun ke belakang sudah hampir 5 juta batang rokok ilegal.
“Alhamdulillah, Garut itu memang kalau untuk segi temuan-temuan kita selalu banyak, contohnya untuk rokok ilegal. Kalau di daerah lain itu jarang mencapai 200 ribu, bahkan rekor Indonesia itu pernah dipegang oleh teman kita dari Bekasi katanya 600 ribu,” ucapnya.
Usep menambahkan, peredaran rokok ilegal di Garut cukup masif, sehingga jajarannya juga terus meningkatkan patroli untuk memastikan tidak ada barang seperti rokok maupun minuman keras beredar bebas di Garut.