DPRD Jabar Minta Pemprov Hati-Hati dalam Pengembangan Usaha Migas, Kenapa?

Pimpinan dan Anggota Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan konsultasi ke Direktorat Jenderal Minyak Bumi dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Foto: Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sebut Keterlibatan Generasi Muda dapat Percepat Regulasi Pemilu 2024

Ketua Pansus VIII DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Harris Bobihoe mengatakan bahwa pihaknya perlu mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI.

“Konsultasi kami ke Ditjen Minyak Bumi dan Gas Kementerian ESDM yaitu ingin mengetahui tentang Participating Interest (PI) dan apa saja persayaratan untuk mendapatkan PI,” kata Harris dalam keterangan yang diterima di Kota Bandung, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:  Audiensi FGPPNS Jabar, Yod Mintaraga Berjanji Akan Kawal Pengangkatan Guru Honorer

“Selanjutnya kita harus mengetahui juga apa saja yang harus dilakukan dan hal apa saja yg tidak boleh dilanggar oleh Perusahaan Milik Daerah dalam menerima dana PI, sehingga dalam pengelolaan dana PI ini tidak semena-mena dan juga dapat kita kontrol dengan baik,” lanjutnya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Tegaskan Keterbatasan Dana Bukan Alasan Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu

Disinggung tentang pengembangan usaha yang akan dilakukan oleh PT. Migas Hulu Jabar, Harris menyatakan, perlu adanya kehati-hatian dalam pengembangan usaha.