Jadi Tempat Prostitusi, Tiga Hotel di Mangkubumi Tasikmalaya Ditutup Paksa

Okupansi hotel
Ilustrasi Okupansi hotel. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Petugas gabungan dari Satpol PP, Disporabudpar dan unsur Forkopimda menutup tiga hotel yang ada di wilayah Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Penutupan ketiga hotel tersebut dikarenakan melanggar aturan yang berlaku. Tak hanya itu, hotel tersebut juga sering dijadikan tempat prostitusi.

Baca Juga:  Duh! Sopir Angkutan Umum di Tasikmalaya Tewas Diduga Dianiaya hingga Muntah Darah

Adapun ketiga hotel tersebut bernama Hotel Daya Grand, Hotel Linggajaya dan Hotel Daya Prima.

“Berbagai proses sesuai aturan sudah kita tempuh melalui Bidang Tibum. Kita juga tidak pernah mengabaikan aduan dari masyarakat untuk melakukan pengecekan ketiga lokasi hotel tersebut, dan memang terbukti ada kegiatan tindak prostitusi,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tasikmalaya Dedi Tarhedi, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:  Soal Pembebasan Lahan Tol Getaci, Ridwan Kamil: Sudah Sampai Garut

Sementara itu, Sekretaris Disporabudpar Kota Tasikmalaya Rita Amelia menyampaikan bahwa kegiatan ketiga hotel tersebut melanggar Perda Kebudayaan pasal 33, bahwa hotel tidak boleh menjadi tempat prostitusi.

Baca Juga:  Cat Lovers Pasti Sakit Hati Dengar Pembantaian Kucing di Tasikmalaya: Digorok dan Dimutilasi!