“Itu ada ketentuannya, ada dalam Permendagri yang disampaikan. Usulan juga banyak cukup nama, tapi kita harus melihat juga apakah memenuhi dari persyaratan yang ditentukan,” jelasnya.
Terkait nama Pj Gubernur Jabar dari Aparat Penegak Hukum (APH), Ineu mengungkapkan, kalau TNI-Polri yang sudah ditugaskan dipemerintahan tentunya harus setara dengan Eselon I dan ketentuan yang diumumkan.
Lebih lanjut, Ineu menerangkan bahwa DPRD Jabar diberi waktu sampai tanggal 9 Agustus 2023 untuk menyampaikan tiga nama.
“Karena ketika tanggal lima tidak ada kekosongan, begitu pak gubernur selesai, ada Pj yang melanjutkan tugas,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News