DPRD Jabar Sebut Raperda RTRW Bisa Wujudkan Pembangunan Wilayah yang Baik dan Efisien

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Siti Muntamah melaksanakan Sosialisasi Raperda Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah Provinsi Kawa Barat tahun 2022-2042 yang dilaksanakan di Cafe Manten Jl. Pesantren Permai VII No. 202 Kel. Cibabat, Jumat (4/2/2022). (Foto: Humas DPRD Jabar).

“Tujuan nya adalah dalam rangka mewujudkan tata ruang yang efisien. Jadi Jabar hari ini mengalami penurunan yang signifikan, Perda ini harus efisien, serta perda ini juga harus berkelanjutan dan mewujudkan jabar yang berdaya saing,” tambahnya.

Baca Juga:  Berkaca dari Kasus Kurir Meninggal saat Antar Paket, Agus Suprihadi Tekankan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan

Siti menambahkan, ada beberapa faktor yang mendasari lahirnya Raperda RTRW tersebut, yaitu pengembangan infrastruktur yang mengharuskan seperti Kota Cimahi ini yang memiliki ruang khusus tertentu seperti ruang bermain anak.

Baca Juga:  DPRD Jabar Kaji Perda Yang Dibatalkan Agar Bisa Diperbaiki

“Ini ada 8 kebijakan dan 45 Strategi. Misalnya penataan dan pengembangan infrastruktur wilayah di perkotaan, seperti di Cimahi ini, kota harus punya ruang untuk bermain anak. Dan juga harus memiliki perlindungan dan peningkatan kualitas kawasan berfungsi lindung,” ucapnya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Jabar: Virtual Musrenbang Harus Mampu Ciptakan Inovasi

Selain itu, Siti menekankan, sebuah kota juga perlu memiliki sistem pengamanan dan pertahanan kepada negaranya. “Serta kota pun harus memiliki pengamanan dan pertahanan kepada negara,” tutupnya. (Red)