Ihsanudin Beberkan Pekerja yang Berhak Peroleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra Ihsanudin. (Foto: Istimewa).

Ihsanudin menyebut, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, dan menyetorkannya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Setujui Kerja Sama Pemprov dengan Pemkot Ulsan Korea Selatan

“Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Sayangkan Lambatnya Progres di TPPASR Legok Nangka

“Raperda ini memuat aturan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Pria Paruh Baya Asal Garut Tewas di Dalam Sumur Milik Tetangganya