Ini Penjelasan DPRD Jabar Soal Pengelolaan Limbah B3

DPRD Jabar
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady. (Foto : Humas DPRD Jabar).

“Penyebarluasan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat ini pasti memberi manfaat untuk semua. Masyarakat diharapkan menjadi lebih memahami perda tersebut secara lebih baik,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Dorong Jamkrida Bantu UMKM Secara Maksimal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News