“Penyebarluasan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat ini pasti memberi manfaat untuk semua. Masyarakat diharapkan menjadi lebih memahami perda tersebut secara lebih baik,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News