Ini Penjelasan DPRD Jabar Soal Pengelolaan Limbah B3

DPRD Jabar
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady. (Foto : Humas DPRD Jabar).

“Serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya,” terangnya.

Provinsi Jabar, lanjut Daddy, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh masyarakat Jabar diharapkan berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.

Baca Juga:  DPRD Jabar Ingin Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

“Pertanyaanya, apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” bebernya.

Baca Juga:  Kata Gerindra Jabar Soal Wacana Pilkada Dipilih DPRD: Bisa Buat Hemat Anggaran?

Menurut Daddy, peraturan daerah Provinsi Jabar pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jabar.

“Artinya, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat pun berlaku seperti itu, tanpa kecuali. Jadi, wajar kiranya jika penyebarluaran perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di desa-desa,” ucapnya.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jawa Barat Terima Konsultasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang