“Serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang telah tercemar sesuai fungsinya,” terangnya.
Provinsi Jabar, lanjut Daddy, berusaha melindungi lingkungan tanah, air, dan udaranya untuk kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Seluruh masyarakat Jabar diharapkan berperan serta dalam membantu penegakan perda tentang limbah B3 tersebut.
“Pertanyaanya, apakah perda tersebut meringankan atau sebaliknya justru menjadi beban masyarakat? Setiap perda di tingkat provinsi harus menjadi rujukan untuk perda kabupaten/kota. Hal itu sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,” bebernya.
Menurut Daddy, peraturan daerah Provinsi Jabar pasti berlaku di seluruh kabupaten/kota di Jabar.
“Artinya, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat pun berlaku seperti itu, tanpa kecuali. Jadi, wajar kiranya jika penyebarluaran perda memang menjadi sesuatu yang disambut hangat di desa-desa,” ucapnya.