JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat.
Menurut dia, Perda tersebut disahkan pada tanggal 28 Desember 2012. Artinya, lanjut dia, perda yang terdiri dari XXIV Bab dan 55 Pasal itu disahkan pada masa Provinsi Jabar dipimpin oleh Gubernur Ahmad Heryawan.
“Perda tersebut secara yuridis dilahirkan dengan berdasarkan tujuh undang-undang terkait, empat peraturan pemerintah, dan enam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Daddy dalam keterangannya kepada JabarNews.com, Minggu (8/10/2023).
Dengan demikian, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat dari sisi pertimbangan yuridis sangatlah kuat.
Daddy menerangkan, tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.