Ini Penjelasan DPRD Jabar Soal Pengelolaan Limbah B3

DPRD Jabar
Anggota DPRD Jabar Daddy Rohanady. (Foto : Humas DPRD Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat.

Menurut dia, Perda tersebut disahkan pada tanggal 28 Desember 2012. Artinya, lanjut dia, perda yang terdiri dari XXIV Bab dan 55 Pasal itu disahkan pada masa Provinsi Jabar dipimpin oleh Gubernur Ahmad Heryawan.

Baca Juga:  Realisasi PAD Jabar Capai 102,41 Persen atau Rp36,991 Triliun, Ini Sumbernya

“Perda tersebut secara yuridis dilahirkan dengan berdasarkan tujuh undang-undang terkait, empat peraturan pemerintah, dan enam peraturan daerah Provinsi Jawa Barat,” kata Daddy dalam keterangannya kepada JabarNews.com, Minggu (8/10/2023).

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta OPD Segera Melengkapi Persyaratan Raperda untuk Propemperda 2024

Dengan demikian, Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Di Jawa Barat dari sisi pertimbangan yuridis sangatlah kuat.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Masjid Al Jabbar Adalah Sebuah Mahakarya

Daddy menerangkan, tujuan dari keberadaan Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Jawa Barat adalah untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3.