Jadi Perhatian Khusus Pemerintah, Wilayah Ciayumajakuning Mampukah Berkembang?

DPRD Provinsi Jawa Barat
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady mempertanyakan soal perkembangan daerah Ciayumajakuning.

Daddy mengatakan, Ciayumajakuning merujuk ke lima wilayah yakni Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan.

Baca Juga:  DPRD dan Pemprov Jabar Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2023

Menurut Daddy, Pemprov Jabar, sudah mempunyai peraturan daerah tentang rencana pengembangan wilayah ini, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jabar.

Baca Juga:  Thoriqoh Nashrullah Fitriyah Mensosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

“Perda ini sudah memuat cukup rinci tentang rencana pengembangan wilayah, salah satunya, Cirebon Raya,” kata Daddy kepada JabarNews.com, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:  Respon Ridwan Kamil Dinilai Lambat, DPRD Jabar Sesalkan Pembatalan Ribuan Calon Siswa saat PPDB 2023

Ada pula Perda RTRW Nomor 22 Tahun 2010 yang sedang dalam revisi. Perda tersebut harus mendapat persetujuan banyak pihak dan koreksi yang sangat teliti. Persetujuan substansinya dari Kementerian ATR/BPN.