DPRD Jabar Pelajari Ranperda Dana Cadangan Daerah

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar sedang mempelajari usulan Ranperda Dana Cadangan Daerah (DCD) yang di usulkan Pemprov Jabar.

Ranperda DCD sendiri merupakan dana yang dikhususkan untuk pembiayaan pemilihan Gubernur tahun 2024 mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Jabar Achdar Sudrajat mengatakan pihaknya melihat Provinsi DKI Jakarta telah mempunyai perda 10 tentang dana cadangan yang beradal dari dana silva yang ingin dirinya lihat dan pelajari.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Isyarat Tangan Di Luar Negeri Yang Wajib Anda Ketahui

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan, Ini Isinya

Baca Juga: Purwakarta Pagi Ini: Temukan Anaknya Gantung Diri di Kamar, Sang Ibu Teriak Histeris

Proses terkait dengan dana cadangan rencana pilgub Jawa Barat tahun 2024 dan DKI Jakarta sebenarnya sudah ada perda Dana Cadangan yang berasal dari dana silva namun perda tersebut telah dicabut karena terkait dengan LHPB BPK namun DKI akan membuat kembali perda tersebut,” kata Achdar Sudrajat dalam keterangannya, Senin 11 Oktober 2021.

Baca Juga:  Ramadan di Tunisia, Menghidupkan Kemanusiaan Kita

Achdar Sudrajat menjelaskan, dinas serta biro terkait Ranperda itu akan melengkapi bahan dan data untuk ditindaklanjuti dan dibahas oleh Bapemperda DPRD Jabar.

Sehingga, lanjut Achdar Sudrajat, nantinya bisa dilaporkan dalam Rapat Paripurna dan Ranperda.

Baca Juga: Takut Diteror Karena Terjebak Pinjol Ilegal, Gunakan Cara Ini

Baca Juga: Gangguan Kesehatan Mental Meningat Selama Pandemi, Pikobar Buka Layanan Konsultasi Jiwa

Baca Juga:  Dampingi Menkes Buka Gebyar Vaksinasi Covid-19, Uu Ruzhanul Ulum Sampaikan Hal Ini

Selain itu, akan dilanjutkan dengan pembahasan lebih lanjut baik di komisi atau pansus DPRD Jabar.

“Selanjutkan biro hukum, BKD dan OPD terkaiy harus melengkapi bahan dan data yang diperlukan sehingga bisa dibahas secara intern oleh Bapemperda,” jelasnya.

“Sehingga nantinya bisa dilaporkan di paripurna DPRD bahwa Ranperda Dana Cadangan Daerah bisa ditindaklanjuti baik pembahasan komisi atau pansus,” tandasnya. (Red)