Sosialisasikan Perda No 2 Tahun 2021, DPRD Jabar Ingin Lindungi Harkat dan Martabat PMI Asal Jawa Barat

Anggota-DPRD-Provinsi-Jabar-Tia-Fitriani
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Tia Fitriani

Di Jawa Barat, peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja terus dilakukan sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi antardaerah. Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia.

Baca Juga:  Masuk Kerja di Pabrik Harus Bayar Rp 20 Juta, Anggota DPRD Jabar Sentil Disnakertrans Kabupaten Sukabumi

“Selain itu, diselaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Soal Perda Trantibum Linmas, DPRD Jabar Ajak Masyarakat Tertib Jaga Lingkungan

Diketahui, Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat ini berisi 17 Bab, 42 Pasal, 94 Ayat dan sebagai tindaklanjut 3 (tiga) Peraturan Gubernur dan 2 (dua) Keputusan Gubernur Jawa Barat.***

Baca Juga:  Citra Bakti/Saba Desa Sebagai Bentuk Optimalisasi Komunikasi dan Penyerapan Aspirasi DPRD Jabar