“Mudah-mudahan tidak akan lama lagi mereka bisa kita tangkap, karena identitasnya keduanya sudah kita ketahui,” jelasnya.
Kasus pencurian dengan modus pengobatan alternatif sendiri terjadi di Kampung Ciomas, Desa Sukarasa, Kecamatan Salawu, Sabtu (28/10/2023) lalu.
Pelaku yang berjumlah lima orang, satu diantaranya seorang perempuan. Mereka datang ke rumah korban Iloh (50).
“Saat datang ke rumah korban, pelaku menyuruh korban merendamkan kakinya ke dalam air di dalam baskom. Namun sebelumnya mereka meminta untuk membuka seluruh perhiasan yang dipakai korban,” terangnya.
Saat seluruh perhiasan sudah didapat, para pelaku kabur dengan menggunakan mobil. Kemudian korban meneriaki maling dan tertangkap di wilayah Puspahiang. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News