Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Desa

Polres Purwakarta
Sosialisasi bahaya narkoba di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. (Foto: Dok. Satres Narkoba Polres Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTAPolres Purwakarta terus berupaya mencegah peredaran narkoba di pedesaan dengan gencar melakukan sosialisasi. Masyarakat dibekali pengetahuan tentang bahaya narkoba dan cara mencegahnya.

Upaya meningkatkan ketahanan untuk mengantisipasi masuknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di desa, Polres Purwakarta dalam hal ini Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) semakin agresif melakukan sosialisasi Pencegahan, Peredaran, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Hal tersebut dilakukan untuk mengedukasi masyarakat serta menanamkan kesadaran tentang bahaya narkoba di pedesaan. Serta dalam rangka pencegahan dan pemberatan narkoba guna mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.

Seperti yang dilakukan di Desa Cijunti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 20 November 2024.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana Alam, Kapolres Purwakarta Kerahkan Bhabinkamtibmas

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasar Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, dengan diberikannya pemahaman akan bahaya Narkoba, diharapkan peserta sosialisasi menjadi agen- agen kepolisian dalam menekan angka peredaran Narkoba.

“Dengan mereka faham (Masyarakat dan aparat desa.red) akan bahaya Narkoba, minimal dapat meneruskan ilmu yang didapat dari sosialisasi ini ke keluarganya atau lingkungannya. Sehingga, jika masyarakat semakin faham bahaya narkoba dan resiko yang akan ditanggungnya, maka sedikit- sedikit peredaran narkoba dengan sendirinya dapat berkurang,” jelas Yudi.

Dalam sosialisasi tersebut, lanjut dia, pihaknya memberikan pemahaman tentang bahaya Narkoba dan sanksi hukum sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Curhat Yang Beraksi di Berbagai Tempat

“Kita juga sampaikan Peraturan Balai POM No. 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obatan Tertentu yang sering di salahgunakan, efek samping narkotika, dampak bagi penyalahgunaan narkotika, dan cara menghindari diri dari penyalahgunaan narkotika. Sehingga mereka dapat memahami bahwa narkoba menjadi musuh besar saat ini,” Jelasnya..

Yudi menyebut upaya itu dilakukan guna menyelamatkan generasi muda agar tidak terjerumus penyalahgunaan dan bahaya barang haram tersebut.

“Penyalahgunaan dan bahaya narkoba ini jelas merusak bangsa bahkan generasi kedepan. Hal ini, sudah tentu menjadi komitmen kita bersama dalam memerangi dan memberantasnya,” tegas dan eks Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi itu.

Baca Juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polres Purwakarta Edukasi Mahasiswa Baru

Idealnya, sambung Yudi, guna memutuskan mata rantai peredaran barang haram tersebut masuk kabupaten Purwakarta di perlukan partisipasi dan kolaborasi seluruh masyarakat.

“Polisi saja tidak bisa sendirian dalam mengatasi masalah narkoba ini. Idealnya, kita berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama dan melaporkan bila mana ditemukan aktifitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba,” imbau AKP Yudi Wahyudi. (Gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News