DIPA dan Daftar Alokasi TKD Tanun 2023: Ekonomi Pulih Lebih Cepat, Tumbuh Lebih Hebat

Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat.
Pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat. (Foto: Istimewa).

Pengembangan pembiayaan berkelanjutan Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD lebih awal, merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung kelancaran dan percepatan pelaksanaan APBN tahun 2023 dimana belanja diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui, Belanja pendidikan dan kesehatan untuk membangun SDM unggul dan produktif; Penyelesaian proyek-proyek strategis nasional seperti penguatan hilirisasi industri, dan pengembangan ekonomi hijau untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan.

Baca Juga:  Rancangan Perpres Tentang Perusahaan Platform Digital: Kebiri Gaya Baru Pemerintah dan Khianati Kebebasan Pers

Menjaga dan memperkuat jaring pengaman sosial terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, menurunkan kemiskinan ekstrem dan mengurangi kesenjangan; Meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam perbaikan layanan kepada masyarakat dan memajukan perekonomian daerah; Mendukung reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi dan persiapan Pemilu 2024.

DIPA Kementerian/ Lembaga dan Daftar Alokasi TKD merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Refleksi Ramadhan Berkebudayaan di Tunisia

Proses penyusunan sampai penetapan APBN tahun Anggaran 2023 secara keseluruhan dapat dilaksanakan tepat waktu dan relatif lancar, ditengah kondisi melandainya kasus Covid-19. Hal ini menghasilkan APBN yang responsive, tepat, fleksibel namun tetap efektif dan akuntabel di dalam menghadapi tantangan yang luar biasa, yaitu pandemi dan konsekwenainya, serta mengawal dan mempercepat proses pemulihan ekonomi.

Baca Juga:  Manajemen Ibadah Haji Pasca Pandemi

Sesuai dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk penyusunan dan Pengesahan DIPA, fungsi DIPA selain sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker dan dasar pencairan dana/ pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara, DIPA juga berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan APBN dan perangkat akuntansi pemerintah.