Menerka Arah APBD-P Purwakarta 2021

Penulis: Widdy Apriandi (Analis Kebijakan Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta Sekaligus Mahasiswa Pasca-Sarjana IPB)

APBD Perubahan Purwakarta Tahun Anggaran 2021 sedikit banyak telah mencapai klimaks. Fraksi-fraksi di DPRD telah menyampaikan pandangan umum masing-masing terkait APBD Perubahan Purwakarta. Lalu, perlu juga digaris-bawahi, mayoritas fraksi telah setuju.

Terlepas dari konsensus politik yang ‘kadung’ sudah sampai di ujung, tidak salah rasa-rasanya jika APBD Perubahan tersebut tetap berlanjut sebagai diskursus di ruang publik. Paling tidak, karena satu hal krusial, yaitu informasi yang diterima publik tentang APBD berkali-kali sebatas urusan seremonial saja; bahwa sudah terjadi paripurna, fraksi DPRD sudah memberikan pandangan umum, lalu akhirnya—DPRD setuju dan voila! hadirlah onggokan APBD yang di-klaim merepresentasikan hajat hidup orang Purwakarta.

Karena keterbatasan informasi itu, maka anggaplah publik “menerka”. Dan karena sifatnya “menerka”, maka segala sesuatunya berdasar asumsi—yang jelas memerlukan verifikasi. Terkaan itu kira-kira begini ; apakah APBD-Perubahan sejalan (compatible) dengan anasir-anasir makro di lingkup Purwakarta?

Baca Juga: Begini Cara Tampilkan Hiburan di OPPO Reno6 ke Layar TV

Baca Juga: Oded M Danial Nilai Dua Gerakan Ini Dapat Cekah Stunting di Kota Bandung

APBD-P Untuk Menyelesaikan Agenda RTRW Tahap II (2017-2021)

Kabupaten Purwakarta sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Peraturan Daerah No. 11/2012 Tentang RTRW Kabupaten Purwakarta. Kebijakan yang di-desain untuk jangka waktu 20 tahun itu (2012-2031) dibagi kedalam 4 tahap yang masing-masing berjangka lima tahunan.

‘Kebetulan’, tahun 2021 adalah akhir dari tahap II RTRW Kabupaten Purwakarta (2017-2021). Jika merujuk pada matriks program, maka ada 125 program yang berakhir dan/atau bersinggungan dengan tahun 2021. Lalu, jangan lupa, Perda sebagai produk hukum positif itu bersifat mengikat dan memaksa. Maka, artinya, matriks program tidak lain adalah indikator terukur yang menegaskan bahwa agenda pembangunan wilayah terlaksana sesuai rencana—yang disepakati Pemkab (selaku pelaksana) dengan rakyat (yang diwakili DPRD).

Baca Juga:  17 Kecamatan Di Purwakarta Berpotensi Rawan Bencana Alam

Dari perspektif ini, maka ‘tantangan’ awal APBD-P Tahun 2021 adalah menjawab realisasi matriks program tahap II RTRW. Pertanyaannya : apakah alokasi anggaran publik diproyeksikan untuk menuntaskan agenda yang belum selesai? Atau, jangan-jangan malah menyimpang jauh dari agenda?

Baca Juga: Lima Kabupaten di Jabar Ini Jadi Prioritas Penanggulangan Kemiskinan Secara Nasional

Bila ternyata arahnya jauh dari agenda, maka APBD-P perlu ditelitik lebih jauh. Termasuk, menuntut akuntabilitas publik Bupati dan DPRD Purwakarta yang telah menyetujui APBD-P Tahun Anggaran 2021.

APBD-P Dalam Skema RPJMD Kabupaten Purwakarta

BAPPENAS menegaskan bahwa RTRW yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi rujukan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal ini penting demi sinkronisasi sekaligus kebersinambungan agenda RTRW dalam RPJMD.

Berdasar pada ‘fatwa’ BAPPENAS tersebut, maka selain 125 program yang dimuat dalam matriks program RTRW, ada tanggung-jawab Pemerintah Daerah lainnya yang mesti diselesaikan lewat alokasi APBD-P. Tidak lain : komitmen RPJMD.

Baca Juga: Rapat Kepengurusan Baru Partai NasDem Bandung Barat Ricuh, Ini Penyebabnya

Bersumber dari dokumen RPJMD Kabupaten Purwakarta 2018-2023, di tahun 2021 ini adalah 8 arah kebijakan yang perlu di-eksekusi, yaitu :

1) Peningkatan produksi pertanian, perikanan dan peternakan.
2) Peningkatan akses ketersediaan pangan dan penganekaragaman pangan masyarakat.
3) Peningkatan penerapan standarisasi dan sertifikasi produk.
4) Penguatan peran koperasi dalam sistem bisnis pertanian.
5) Penguatan kewirausahaan dan peningkatan akses permodalan usaha.
6) Peningkatan akses ketersediaan pangan dan penganekaragam pangan masyarakat.
7) Peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan Umum Daerah
8) Penataan jalan lingkungan.

Dari sudut pandang ini, maka ‘tantangan’ selanjutnya dari APBD-P Purwakarta adalah realisasi agenda RPJMD 2021. Lagi-lagi, pertanyaannya, konsistenkah alokasi anggaran publik yang disepakati dengan arah kebijakan RPJMD?

Baca Juga:  Tapanuli Utara Diguncang Gempa Bumi, Berpusat di Darat

Baca Juga: Rapat Kepengurusan Baru Partai NasDem Bandung Barat Ricuh, Ini Penyebabnya

Bila tidak, maka sama halnya, publik berhak menuntut akuntabilitas publik dari Bupati dan DPRD Purwakarta yang telah menyepakati APBD-P.

APBD-P Sebagai Solusi Mitigasi Dampak Ekonomi COVID-19

Anasir makro terakhir ini cenderung kasuistis. Dasar analisisnya adalah pernyataan demi pernyataan Bupati Purwakarta yang kerap menyinggung ihwal COVID dan responnya melalui formula yang disebut “focus dan re-focusing” anggaran.

Kita sepakat, COVID-19 yang sempat membawa ekonomi Indonesia ke jurang resesi adalah problematika luar biasa. Dan karena sifatnya yang luar biasa, maka butuh penanganan yang juga luar biasa (extra-ordinary).

Baca Juga: Menyangkut Uang Rp1,2 Miliar, Ini yang Bikin Kades Jatimekar Ditahan Kejari Purwakarta

Dari bingkai (frame) tersebut, maka istilah “focus” dan “re-focusing” pada akhirnya seperti punya daya ‘magis’ tersendiri. Bahwa langkah-langkah luar biasa Pemerintah dengan standar moral dan intelektual bernama “focus” dan “re-focusing” menjadi benar sekaligus masuk akal.

Lantas, apa sesungguhnya “focus” dan “re-focusing” anggaran itu pada konteks riil di Kabupaten Purwakarta? Saya pribadi—jujur saja—penasaran.

Keterbatasan informasi membuat saya harus menganalisa dari perspektif makro. Objek kajiannya adalah perbandingan realisasi APBD Purwakarta 2019 (asumsi sebelum COVID) dan 2020 (setelah COVID).

Baca Juga: Tekan Kasus Covid-19, Ini Sederet Strategi dari Pemerintah Kota Tebing Tinggi

Bersumber dari data Badan Pusat Statistik (BPS), bisa ditelisik bersama bahwa tidak perubahan signifikan pada postur APBD di kedua tahun tersebut. Bobot anggaran masih condong kepada birokrasi (sebut saja Belanja Pegawai & Belanja Barang dan Jasa). Sementara, belanja modal tetap konstan (di kisaran 15-18%). Bantuan sosial dan hibah tidak besar juga (di kisaran 1-3%). Dan terakhir ada bantuan keuangan yang ditujukan untuk transfer ke desa.

Baca Juga:  Baru Dibangun Sudah Ambruk, Pembangunan Taman Baca Ciganea Dipertanyakan

Sekilas saja, tampak kontras bahwa tidak ada perubahan. Lantas, pada konteks apa “focus” dan “re-focusing” anggaran yang dimaksud itu?

Nah, APBD-P 2021 tidak lepas dari ‘tantangan’ tersebut. Pertanyaannya, apa kali ini kedua istilah tersebut masih tetap digunakan sebagai dasar alokasi anggaran?

Baca Juga: Kabar Baik bagi Korban PHK! BP Jamsostek Akan Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Tidak masalah. Hanya, untuk kali ini, “focus” dan “re-focusing” perlu diberi batu uji. Katakanlah, ujiannya adalah pemulihan ekonomi. Jadi, penanganan COVID-19 tidak lagi hanya di-framing pada konteks mitigasi jiwa saja. Di waktu yang sama, sudah saatnya diperluas pada konteks mitigasi ekonomi.

Jangan lupa, kebijakan PPKM berdampak serius terhadap banyak sektor usaha di Kabupaten Purwakatr. Ingat juga, ironisnya adalah bahwa para pelaku bisnis harus menjadi korban “trade-off” kebijakan mitigasi Pemerintah Daerah. Ya, ruang gerak bisnis dibatasi demi memutus rantai penyebaran virus. Bagus. Tapi, kita tahu bersama, kebijakan ini minim insentif!

Tidak mengherankan bila pada skala makro, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Purwakarta mengalami penurunan sebesar -2,05% (sumber : BPS). Banyak lapangan usaha yang terdampak. Diantaranya, yang cukup signifikan adalah sektor perdagangan (-5,00) dan sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum (-3,10%).

Baca Juga: Video: Tangan Piawai Pengrajin Cangkir Bambu Di Desa Cicadas Sukabumi Yang Mendunia

APBD-P 2021 mestinya hadir sebagai solusi mitigasi ekonomi akibat COVID-19, terserah apapun insentif yang akan diambil Pemerintah. Tapi, persoalannya, apakah APBD-P yang disepakati tersebut punya ‘kepekaan’ kesitu? Bila tidak, publik lagi-lagi berhak bertanya dan menuntut ; bagaimana ini?***

Tulisan ini sepenuhnya tanggung jawab penulis