Ribuan Wanita Jadi Janda Gegara Judi Online di Berbagai Desa di Karawang

Ilustrasi kasus perceraian di Karawang--
Ilustrasi kasus perceraian di Karawang. (foto: istimewa)

Masih menurut Asep, kasus perceraian yang terjadi sepanjang tahun 2022 mayoritas melibatkan pasangan usia produktif, yaitu antara usia 30 hingga 45 tahun. Salah satu penyebab perselisihan yang mencolok adalah kecanduan judi online suami, yang memicu belasan kasus perceraian.

Baca Juga:  Perhatian Warga Karawang! Disini Lokasi SIM Keliling Sabtu 8 April 2023

Berdasarkan catatan di Pengadilan Agama Karawang, dari 4.286 perkara perceraian tahun 2022, sebanyak 3.255 kasus adalah perkara cerai gugat. Sementara 1.031 kasus adalah perkara cerai talak.

Asep juga memberikan gambaran tentang data perceraian pada tahun 2023. Hingga Agustus 2023, tercatat sebanyak 3.686 perkara masuk ke Pengadilan Agama Karawang. Dari jumlah tersebut, terdapat 713 kasus cerai talak, 2.356 kasus cerai gugat, dan 617 kasus lainnya.

Baca Juga:  Pengakuan Selebgram Asal Bandung Jadi Brand Ambasador Judi Online, Terancam Penjara 6 Tahun

“Sama seperti tahun sebelumnya, kasus gugat cerai istri terhadap suaminya masih mendominasi,” tambahnya.

Angka perceraian yang tinggi di tahun 2023 ini menjadi perhatian serius. Bahkan, beberapa bulan lalu terjadi peningkatan yang signifikan, sebagian besar disebabkan oleh perselisihan yang berkepanjangan.

Baca Juga:  Soal Kerusuhan di Pasar Rengasdengklok, Bupati Karawang: Mereka Anak Muda yang Telah Dicekoki Miras