Tentang Data Kependudukan, Kesadaran Warga Mesti Terlibat

‎JABARNEWS | MAJALENGKA – Mengenai data kependudukan sebagai warga yang akan menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang, ‎hingga saat ini masih menyebabkan kebingungan di tataran tingkat paling bawah yakni PPS dan Desa.

Alasannya, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diplenokan, masih tetap harus diperbaharui dengan pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perubahan (DPSHP). Sementara, perubahan data ini dapat berubah dari tiga faktor utama yakni ada warga yang meninggal dunia, warga yang datang dan warga yang pindah dari desa tersebut.

Tiga faktor itu, terkadang tidak segera dibereskan oleh warga yang bersangkutan. Sehingga membuat bingung penyelenggara, karena di satu sisi tinggal di desa tersebut, namun tidak terdaftar karena masih tercatat menggunakan NIK asal daerah kelahirannya.

Baca Juga:  Muktamar VI IPPI: Aktualisasi Kader Dakwah dan Intelektual

Hal ini terungkap dalam sosialisasi Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) yang digelar PPS Desa Cisambeng Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka, Selasa malam (2/10). Acara yang digelar mulai pukul 21.000 terpaksa berakhir pukul 23.30 WIB, karena ada diskusi hebat mengenai data penduduk dan realita bagaimana membereskannya.

Salah seorang Kadus Tegalsimpur Desa Cisambeng, Caka mengatakan harus ada formulasi khusus untuk menertibkan data kependudukan, supaya ada kesadaran sendiri bagi warga yang bersangkutan, untuk membereskan persoalan semisal membuat Kartu Keluarga yang baru dan KTP yang baru.

“Sehingga kita sebagai pamong serba salah. Oke, kita yang jemput bola, namun terkadang masalah muncul ketika warga yang dimaksud tidak bersedia, atau tidak ada di rumah. Padahal kita sudah bolak balik ke rumahnya. Sehingga saya menilai, mereka belum sadar tentang pentingnya identitas diri tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:  Menciptakan Surga Dunia Bagi Difabel Melalui Kota dan Pemukiman Berkelanjutan

Salah seorang RT, Isban juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya persoalan data warga ini harus dibuat masif dengan membuat selebaran pamflet, mengingat warga hanya mau membereskan persoalan data, ketika sudah menghadapi situasi seperti mau berangkat kerja ke luar negeri, keluarga ada yang sakit untuk keperluan BPJS dan keperluan mendesak lainnya.

“Di luar situasi mendesak itu, maka warga sepertinya acuh dan cuek untuk menguruskan soal identitas dirinya. Maka harus ada semacam selebaran khusus mengenai hal itu, tentang pentingnya membereskan persoalan data penduduk,” ujarnya.

Ketua PPS Desa Cisambeng, Abdullah Amin mengatakan sosialisasi GMHP ini serentak dilakukan. Mengenai persoalan data sebelum 17 April 2019, memang akan selalu berubah seiring masih ada perubahan data seperti ada yang meninggal dunia dan pindah dari dan ke tempat baru. Hal ini terjadi pula pada pemilukada serentak Juni 2018 lalu.

Baca Juga:  Daddy Rohanady: Nasib Honorer Aman?

“Baik untuk warga yang datang dari desa lain, maupun yang pindah ‎ke desa ini, itu perlu dicatat. Persoalan ini pasti juga ada di setiap desa lainnya. Sementara soal pentingnya data ini untuk menghindari data ganda. Hanya terkadang, bagi warga pindahan, masih ada saja yang ber-KTP dan KK-nya belum diperbaharui. Sehingga sudah lama tinggal, tapi tidak terdaftar dalam DPT, karena memang tidak punya NIK desa ini,” pungkasnya. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat