2.357 PNS Koruptor Masih Terima Gaji Bakal Dipecat

JABARNEWS | JAKARTA – Beberapa waktu lalu tepatnya Selasa (4/9/2018) Komisi Pemberantas Korupsi menyebutkan ada 2.357 pegawai negeri sipil (PNS) koruptor yang vonis bersalah tetapi masih aktif dan menerima gaji.

Hal itu dinilai merugikan negara yang masih harus mencairkan gaji. Karenanya, pemerintah mencari cara agar para PNS itu bisa diberhentikan secepatnya.

Dikutip kompas.com, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meneken surat keputusan bersama terkait pemecatan 2.357 pegawai negeri sipil ( PNS) yang berstatus koruptor.

Baca Juga:  Usai Tanggap Darurat, Pemerintah Bakal Cari Napi Kabur

SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat para PNS yang terlibat korupsi.

“Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018,” ucap Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (13/9/2018).

Selain itu, Mendagri juga menindaklanjuti pertemuan di KPK dengan menerbitkan surat edaran nomor 180/6867/SJ tentang pemecatan aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Surat edaran tersebut menggantikan surat edaran lama Kemendagri nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Diterbitkannya surat edaran baru lantaran yang lama, seperti dikatakan Tjahjo, seolah membolehkan para PNS yang terlibat korupsi tetap menduduki jabatan struktural.

Baca Juga:  Jakarta Tarik Rem Darurat PSBB, Pangandaran Pasang Kuda-kuda Bagi Wisatawan

Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, saat ini, jumlah PNS koruptor yang telah divonis inkrah masih terus diverifikasi dan divalidasi.

“Ini sementara sudah berkurang, ada beberapa kabupaten atau kota yang secara proaktif langsung melakukan pemberhentian, sudah ada yang masuk (datanya) tapi belum kami hitung. Tapi ada juga yang bertambah kalau misalnya ada tambahan-tambahan dari Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), karena sampai saat ini masih banyak putusan yang belum inkrah, masih banding,” sambung Bima.

Baca Juga:  Tilep Dana Desa Untuk Kepentingan Pribadi, Eks Kades Ditetapkan Tersangka

Sebagai informasi, pemberian sanksi kepada PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht tersebut harus diberhentikan dengan tidak hormat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat