Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta, Ini Susunanya

Karikatur - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dodi/Jabarnews)
Karikatur – Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dodi/Jabarnews)

Adapun susunan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional termuat dalam pasal 5 yaitu:

  1. Ketua : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan
  3. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
  4. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.
  6. Anggota:
    a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
    b. Menteri Agama:
    c. Menteri Keuangan;
    d. Menteri Perindustrian;
    e. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
    f. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
    g. Menteri Dalam Negeri;
    h. Menteri Luar Negeri;
    i. Menteri Komunikasi dan Informatika;
    j. Menteri Ketenagakerjaan;
    k. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
    l. Kepala Badan Pusat Statistik.
Baca Juga:  Selama Pandemi, Volume Penumpang di Daop 3 Cirebon Hanya Sampai 300 Orang

Dalam pasal 8 beleid tersebut disebutkan “Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, pergurltan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional.”

Baca Juga:  Menteri LHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Enam Daerah DAS Citarum