Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta, Ini Susunanya

Karikatur - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dodi/Jabarnews)
Karikatur - Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 21 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berada di bawah langsung presiden.

“Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas (a) mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan ‘Grand Design’ Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan (b) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantatlan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan ‘Grand Design’ Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045,” demikian termuat dalam pasal 3 peraturan tersebut yang dilihat dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat 17 Desember 2021.

Baca Juga:  DPR RI Bingung MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun, Sahroni: Ajaib dan Nyata!

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021.

Tujuan pembuatan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dalam aturan tersebut disebutkan adalah untuk “mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.”

Baca Juga:  Waspada, Kota Bandung Masih Jadi Daerah Endemis DBD

“Grand design” Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 sendiri terdiri dari 3 bidang yaitu Riset dan Inovasi, Seni Budaya dan Olahraga (pasal 4) yang harus diselesaikan dalam waktu setahun sejak keppres tersebut ditetapkan (pasal 9).

Baca Juga:  Soal KLB PSSI, Menpora Zainudin Amali Tegaskan Pemerintah Tak akan Ikut Campur