42 Miras Diamankan Polsek Majalengka

JABARNEWS | MAJALENGKA – Sedikitnya 42 Miras berbagai merk diamankan jajaran kepolisian Majalengka Kota Sabtu (22/9) malam. Rajia tersebut sengaja digelar untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat) sekaligus dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Kapolsek Majalengka Kota, AKP Kustadi mengatakan pihaknya mendatangi sejumlah toko dan warung serta tempat karoke di wilayah hukum Majalengka Kota. Hasil akhirnya yakni, pihaknya mendapatkan sebanyak 42 botol minuman keras berbagai merk.

Baca Juga:  Bank BJB dan PGRI Jabar Kerjasama Pengunaan Layanan Perbankan

“Kami amankan sebanyak 42 botol miras berbagai merk untuk bahan bukti. Sekaligus kami menghimbau kepada para penjual untuk tidak lagi menyediakan miras-miras semacam itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Semarakan HUT RI, PCNU Purwakarta Gelar Ratib Keliling dan Santunan

Kapolsek menambahkan selain itu, pihaknya menghimbau dan mengingatkan kepada para penjual jamu untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan. Salah satunya dengan cara tidak menyediakan minuman yang berbau alkohol.

“Lingkungan yang baik harus diciptakan, salah satunya dengan tidak menjual dan tidak menyediakan minuman beralkohol,” ujarnya.

Baca Juga:  Gema Madani Rangsang Masyarakat Agar Konsisten Gali Potensi Usaha

Sementara itu sejumlah tempat karoke yang didatangi, tampaknya sepi dari sejumlah pasangan mesum. Mengingat jika pada Sabtu hingga Minggu dini hari, kini kerap ada operasi yang rutin dilaksanakan. (Rik)

Jabarnews | Berita Jawa Barat