JABARNEWS | KOTA SUKABUMI – Sebanyak 67 orang yang tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan. Korban miras oplosan paling banyak yaitu di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Ada penambahan dua perempuan yang meninggal di Sukabumi. Sehingga yang meninggal sebanyak 67. Paling banyak di Cicalengka,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, saat berkunjung ke Kota Sukabumi, Rabu (9/5/2018), dikutip jpnn.
Kapolda mengungkapkan, Polri berkomitmen untuk terus melakukan razia miras oplosan.
“Kunci permasalahannya dari regulasi. Masa bukan pengusaha farmasi bisa membeli alkohol hingga satu tong. Harus ada aturan yang mengikat. Makanya di tingkat pusat sedang koordinasi dengan pihak terkait. Harus ada aturan kuat untuk dan diawasi oleh BPOM. Polri akan membantu,” ujarnya.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Maolana, mengatakan, dalam razia bersama TNI dan Satpol PP, selama 2018 telah menyita 3.392 botor miras berbagai merek dari hasil.
“Bahkan telah mengajukan 45 tindak pidana ringan (tipiring). Vonisnya bervariatif dari Rp800ribu hingga Rp.4juta,” ujarnya.
Ditambahkannya, Polres Sukabumi Kota berkomitmen menjelang Ramadhan tidak ada miras di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Apalagi Kota Sukabumi telah memiliki Perda zero miras. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat