Nasional

728 Perusahaan Dilaporkan Tidak Bayar THR Karyawannya, Kemenaker Ingatkan Ada Sanksinya

×

728 Perusahaan Dilaporkan Tidak Bayar THR Karyawannya, Kemenaker Ingatkan Ada Sanksinya

Sebarkan artikel ini
Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 728 perusahaan dilaporkan tidak membayar THR karyawannya. Lalu, sebanyak 635 perusahaan membayar THR karyawannya, namun jumlahnya tidak sesuai ketentuan. Sementara 186 perusahaan dilaporkan terlambat membayar THR karyawannya.

Baca Juga:  Jangan Sampai Pasar Jadi Sarang Virus Corona, Uu Ruzhanul Berpesan Hal Ini

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya telah merespon 1.620 dari 2.402 konsultasi yang masuk ke Posko THR 2022.

Sisanya, sebanyak 782 laporan masih dalam proses penyelesaian Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Soal Putusan MK Tentang Pendidikan Dasar, Mendikdasmen: Tak Ada Istilah 'Gratis'

“Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kami rampungkan,” ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/4).

Dari rekapitulasi virtual dari Posko THR 2022, kata Anwar, DKI Jakarta menjadi daerah dengan urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan.

Baca Juga:  Ada Subsidi Upah Rp1 Juta untuk Pekerja, Ditargetkan Cair sebelum Lebaran
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan