728 Perusahaan Dilaporkan Tidak Bayar THR Karyawannya, Kemenaker Ingatkan Ada Sanksinya

Ratusan perusahaan dilaporkan tidak membayar THR. (foto: ilustrasi)

Dari total 2.402 jumlah konsultasi yang diterima Kemnaker, DKI Jakarta merupakan provinsi tertinggi atau terbanyak melaporkan konsultasi THR, yakni sebanyak 582 laporan.

Diikuti Jawa Barat dengan 486 laporan, Jawa Timur 240laporan dan Jawa Tengah 173 laporan.

Baca Juga:  Airlangga Sampaikan Kabar Gembira Soal Pemberian Subsidi Gaji

Sementara Kalimatan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporankonsultasi THR paling sedikit, yakni hanya 1 laporan.

Sementara dari jumlah pengaduan THR 2022, DKI Jakarta tercatat menerima laporan 876 laporan, disusul Jawa Barat dengan 577 laporan, Banten 302 laporan dan Jawa Timur 262 laporan.

Baca Juga:  Bantuan Subsidi Upah Pekerja Gagal Cair sebelum Lebaran, Begini Penjelasan Pemerintah

Anwar mengingatkan sesuai pasal 79 PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tidak membayar THR atau membayar THR tapi tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Ferry Irawan Terancam Hukuman Lima Tahun

“Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha,” kata Anwar Sanusi. (red)

 

Sumber: Antaranews.com