Ada 395 Laporan Gratifikasi Diterima KPK Selama Idul Fitri, Nilainya Ditaksir Mencapai Ratusan Juta

Ilustrasi gratifikasi. (Foto: freepik.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Ada sebanyak 395 laporan soal gratifikasi yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri. Gratifikasi tersebut berbentuk barang dengan total taksiran mencapai Rp274,11 juta.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, Minggu (15/5/2022).

Baca Juga:  Lebih Mengenal Nagita Slavina Seorang Selebritis Perempuan Terkenal Asal Indonesia

Ipi mengatakan, laporan terdiri dari tujuh objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp4,3 juta, lalu 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir berkisar Rp153,73 juta.

Baca Juga:  Mulai Deg-degan Dicek KPK! Ini Duduk Perkara Bupati Bandung Dadang Supriatna Soal Laporan Dugaan Kasus Gratifikasi

Kemudian 9 objek berupa uang, voucher atau logam mulia dengan nilai taksir Rp32,29 juta serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83,74 juta.

Baca Juga:  Nyelekit! Febri Diansyah Kritik KPK yang Tak Mampu Tangkap Harun Masiku

Barang-barang tersebut, saat ini telah diterima KPK. Sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.