Aktor Gary Iskak Bakal Jalani Rehabilitasi, Begini Kata Polisi

Artis Gary Iskak saat di Mapolda Jabar. (Foto: istimewa)

“Dipandang perlu untuk dilakukan pengobatan berupa rehabilitasi sesuai dengan simpulan hasil asesmen dari tim medis,” ujarnya panjang lebar.

Ditamabahkannya, terkait dengan rehabilitasi diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)

Baca Juga:  PON XX Papua 2021, Atalia Praratya Minta Para Atlet Jabar Disiplin