Angelina Sondakh Bebas Usai 10 Tahun Dipenjara karena Korupsi, Segini Harta Kekayaannya

Karikatur Politikus yang juga mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Politikus yang juga mantan Puteri Indonesia Angelina Sondakh telah dinyatakan bebas dari masa hukuman 10 tahun penjara, dari Lapas Pondok Bambu, Kamis 3 Maret 2022.

Diketahui sebelumnya, Angelina Sondakh yang pada waktu itu menjabat anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat yang juga anggota Banggar DPR, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.

Baca Juga:  Soal Rumah Deret, Emil Bantah Bongkar Paksa

Terbukti bersalah atas kasus tersebut, Angelina Sondakh pun diganjar hukuman 10 tahun penjara, terhitung sejak 27 April 2012.

Tidak hanya itu, Angelina pun di denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS.

Baca Juga:  Kejari Purwakarta Resmi Lakukan Penahanan Mantan Kepala Puskesmas Bojong

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2010, Angelina Sondakh memiliki total kekayaan hingga Rp6,1 miliar.