Aturan Baru, Jenderal Andika Perbolehkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika lalu meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

Baca Juga:  Kalian Merasa Mudah Lupa? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

“Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65,” jawab Kolonel Dwiyanto.

Baca Juga:  Siapkan Payung, BMKG Bilang Sebagian Wilayah Indonesia Bakal Diguyur Hujan

Jenderal Andika kemudian menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Dia menjelaskan ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

Baca Juga:  Panglima TNI Persilakan Masyarakat dan Media Awasi Penyidikan Kasus Penculikan dan Penganiayaan

“Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” katanya.