Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Baca Juga:  Nadiem Makarim: PAUD Belum Boleh Belajar Tatap Muka

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga:  Awas! Bukan Cuma Ruam, Gejala Cacar Monyet Juga ada Batuk dan Pilek

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (red)

 

Baca Juga:  Jumat 7 Juli 2023, SIM Keliling Karawang Bakal Ada Disini

sumber: Kompas.com