Nasional

Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

×

Aturan Baru Pembuatan KTP, Nama dalam Dokumen Tidak Boleh Satu Kata

Sebarkan artikel ini
Peserta BPJS Kesehatan sudah mengakses layanan JKN dengan menggunakan NIK KTP. (foto: istimewa)
Syarat baru pembuatan KTP. (foto: istimewa)

Adapun seandainya ada anak bernama Parmi yang saat ini berusia 17 tahun, maka dirinya diperbolehkan menggunakan nama tersebut meskipun hanya satu kata ketika akan membuat KTP karena sebelumnya dirinya sudah menggunakan nama tersebut sebelum adanya Permendagri.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 27 Mei 2023

Sebagai informasi, ketentuan syarat pencatatan nama terbaru diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Baca Juga:  Sore Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat

Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. (red)

 

Baca Juga:  BMKG Imbau Masyarakat Waspadai Hujan Petir saat Libur Nataru

sumber: Kompas.com

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan