Barang Bukti Narkoba Jaringan Lintas Negara Dimusnahkan Polrestro Bekasi

JABARNEWS | BEKASI– Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,126 kilogram serta 3.750 butir pil ekstasi dari hasil penangkapan dua kurir narkoba jaringan lintas negara.

“Barang bukti narkoba yang dimusnahkan hari ini dari hasil penangkapan Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi pada 5 Maret 2021 lalu di wilayah hukum Kota Pekanbaru,” kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang, di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:  Puluhan Ribu Buruh Kepung MK dan Istana Negara Hari Ini

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba dilakukan kepolisian bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah setempat, dengan cara dihaluskan menggunakan mesin blender.

Setelah halus kemudian narkoba tersebut dilarutkan bersama air mineral dan dibuang ke dalam saluran pembuangan yang telah disiapkan petugas.

Rickson mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkoba yang coba diselundupkan oleh jaringan internasional Malaysia-Batam.

Setelah ditimbang, berat dua jenis narkoba itu mencapai 14 kilogram lebih dengan rincian sabu-sabu dua kilogram serta pil ekstasi seberat 12 kilogram.

Baca Juga:  Hasil Tes Swab, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Positif COVID-19

“Bisa diungkap berdasarkan analisa dari penyidik Polres Metro Bekasi, bekerja sama dengan Polda Riau,” katanya lagi.

Berdasarkan hasil analisa petugas, masih ada tersangka lain dari jaringan narkoba lintas negara ini, meski barang buktinya sudah tertangkap seluruhnya.

“Kami sedang lakukan pengejaran terhadap bandar besarnya, identitas tersangka sudah kami kantongi. Kalau pengakuan kedua tersangka yang sudah kami amankan, mereka akan mengedarkannya di DKI Jakarta, Tangerang, dan sekitarnya,” katanya pula.

Baca Juga:  Layanan Puskesmas Sedong Cirebon Ditutup Sementara, Ini Sebabnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditambah sepertiga. (Red)