Bareskrim Polri Akan Periksa Istri Doni Salmanan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Pmjnews.com).

“Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian. Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses seadil-adilnya,” kata Doni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:  Beres Diperiksa Bareskrim, Ahyudin: Ada 22 Pertanyaan Soal Legalitas Yayasan

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga:  Polri Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus ACT, 44 Mobil 12 Motor

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red).

Baca Juga:  Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya