Nasional

Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

×

Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).
Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

“Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa,” ucapnya.

Djuhandhani menerangkan, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga:  Bioskop di Kota Bogor Belum Diizinkan Beroperasi, Ini Alasan Bima Arya

Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ternyata Sudah Minta Mahfud MD Tangani Utang Jusuf Hamka, Tapi...

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.

Tidak hanya itu, Rabu (5/7/2023) penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.

Baca Juga:  Susul Indra Kenz, Kini Giliran Vanessa Khong dan Ayahnya yang Ditahan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3