Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Kasus Ponpes Al Zaytun, Begini Hasilnya

Ponpes Al-Zaytun
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu. (Foto: Viva.co.id).

“Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa,” ucapnya.

Djuhandhani menerangkan, keempat saksi tersebut adalah mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga:  Dugaan Kasus Penyelewengan Dana ACT Mulai Diselidiki Bareskrim Polri

Djuhandhani menambahkan, usai melakukan gelar perkara Al Zaytun pada Selasa (4/7/2023) dini hari, penyidik menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 a atau dugaan penistaan agama.

Baca Juga:  Merespons Soal Isu Intoleransi, Sinema Tihes Akan Putar Film NTHR

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang selanjutnya dikirimkan ke Kejaksaan.

Tidak hanya itu, Rabu (5/7/2023) penyidik kembali melakukan gelar perkara tambahan karena menemukan dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.

Baca Juga:  Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdy Sambo: Ini Pemeriksaan Keempat