Nasional

Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campuradukkan Ramadhan dengan Kampanye

×

Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campuradukkan Ramadhan dengan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Kampanye
Ilustrasi bantuan kampanye. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak mencampuradukkan bulan Ramadhan dengan kampanye terselubung.

Lolly mengatakan, bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Lantik PAW PPK dan PPS, Ini Daftarnya

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” kata Lolly di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:  Kapolres Bogor Bakal Tindak Tegas Kelompok yang Nekat Lakukan Sahur On The Road

“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” tambahnya.

Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang,” ujarnya.

Baca Juga:  Ambu Anne Berlakukan Karantina Komunal Ala Dedi Mulyadi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2