Nasional

Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campuradukkan Ramadhan dengan Kampanye

×

Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campuradukkan Ramadhan dengan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Kampanye
Ilustrasi bantuan kampanye. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak mencampuradukkan bulan Ramadhan dengan kampanye terselubung.

Lolly mengatakan, bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Saat Razia, Warga Boleh Tanya Surat Tugas

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” kata Lolly di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:  Mendominasi Pemilu 2024, Perludem Nilai Parpol Harus Turun Bersosialisasi ke Anak Muda

“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” tambahnya.

Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang,” ujarnya.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Terminal Ciamis
Pages ( 1 of 2 ): 1 2