Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campuradukkan Ramadhan dengan Kampanye

Kampanye
Ilustrasi bantuan kampanye. (Foto: Tribunnews).

Hal tersebut, lanjut Lolly, lantaran tahapan Pemilu 2024 saat ini masih sosialisasi parpol, sedangkan masa kampanye baru akan berlangsung pada 28 November mendatang.

Baca Juga:  Sepanjang PPKM Darurat di Kota Bogor, Ada 40 Pasien Isoman Meninggal Dunia

Untuk itu, dia menjelaskan bahwa yang boleh dilakukan parpol peserta Pemilu 2024 selama bulan Ramadhan yang masih masuk dalam tahapan sosialisasi ialah mensosialisasikan parpol itu sendiri kepada masyarakat.

Baca Juga:  Momentum Idul Adha, Sejumlah SPBU Di Ruas Tol Lakukan Ini

“Mensosialisasikan supaya partainya tidak asing di telinga publik. Publik sudah tahu nomor urut partai itu mana saja gitu, ya sebatas itu,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Tegas Larang Bawa Ponsel ke Bilik Suara TPS