Bawaslu Ingatkan Parpol Tak Campuradukkan Ramadhan dengan Kampanye

Kampanye
Ilustrasi bantuan kampanye. (Foto: Tribunnews).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar tidak mencampuradukkan bulan Ramadhan dengan kampanye terselubung.

Lolly mengatakan, bahwa pihaknya tidak dalam konteks melarang parpol peserta pemilu untuk berbuat kebaikan ketika bulan Ramadhan.

Baca Juga:  Wisatawan Di Sergai Langgar Protokol Kesehatan Tak Bisa Ditindak, Kenapa?

“Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampur adukkan antara berbuat kesolehan, kebaikan dengan kampanye terselubung,” kata Lolly di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga:  Sambut Tahun Baru Islam, Pemprov DKI Gelar Jakarta Muharram Festival

“Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan,” tambahnya.

Namun yang dilarang ialah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “Misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitungan maupun di masa tenang,” ujarnya.

Baca Juga:  Ribuan Botol Miras di Tasikmalaya Dimusnakan Jelang Ramadhan