Bejat! Seorang Pria Di Cirebon Tega Gauli Kedua Adik Kandungnya

JABARNEWS | CIREBON – RA (25) Warga Kecamatan Cilimus, Kabupaten Cirebon, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah meruda paksa kedua adik kandungnya sendiri, hingga salah satu korban LS (20) hamil.

RA terlihat lesuh dan pasrah, saat dihadirkan pada gelar perkara di halaman Polresta Cirebon, dengan kasus tidak pidana pemerkosaan terhadap kedua adik kandungnya sendiri.

Baca Juga:  Wah! NU Sebut Masih Ada Praktik Perdagangan Orang Terselubung, Benarkah?

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan kasus ini terungkap berawal setelah adanya laporan dari salah satu korban.

“Salah satu korban sering mendapat ancaman dari pelaku, sehingga tidak tahan dan melaporkan tindakan kakak kandungnya ke Polresta Cirebon,” katanya usai gelar perkara, Rabu (1/7/2020).

Dalam aksinya, lanjut Kapolresta, korban dan pelaku memang tinggal satu rumah di wilayah Kabupaten Cirebon. Karena kerap menonton video tak senonoh, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada kedua adik kandungnya dengan kurun waktu yang berbeda.

Baca Juga:  Tangani Covid-19, Bupati Sumedang Minta Desa Sediakan Tempat Isolasi Mandiri

“Jika korban menolaknya pelaku kerap kali melakukan ancaman dan memukul. Sehingga korban merasa pasrah dan ketakutan, “lanjutnya.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya lebih dari 10 kali dengan kedua adik perempuannya. Sehingga salah satu adik kandungnya hamil. Sedangkan satunya lagi mengalami trauma berat karena kerap mendapatkan ancaman dari pelaku.

Baca Juga:  Ini Pesan Penting untuk Para Jomblo Sesuai Zodiaknya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Pelaku kini sudah ditahan di Polresta Cirebon dan mendapat ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (CR2)