Benarkah RUU Sisdiknas Berpihak pada Guru? Honorer Harus Baca Ini!

Ilustrasi guru honorer. (Foto: Internet/Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia.

Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

Baca Juga:  Bendera Merah Putih Raksasa Terbentang di Sungai Citarum Purba

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8/2022).

Baca Juga:  Diduga Mabuk, Seorang Guru Honorer di Purwakarta Tabrak Dua Remaja Yang Lagi Nongkrong

“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Hari Bhakti Adyaksa, IAD Kejari Garut Lakukan Ini

Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN.