Berikut Sembilan Pose Foto Terlarang yang Tidak Boleh Dilakukan ASN Selama Pemilu 2024

Ilustrasi ASN. (Foto: Ist/Net).

1. Gaya tangan dengan 1 jempol diangkat ke atas.
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan kelingking diangkat (atau menunjukkan angka 2).
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.
4. Gaya hati (sarangheo) yang biasa digunakan di Korea Selatan.

Baca Juga:  Kasus Sunda Empire, Kuasa Hukum: Diselesaikan Secara Dialog Saja

5. Gaya tangan membentuk simbol “ok”.
6. Gaya peace, atau tangan menunjukkan angka 2.
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon).
8. Gaya tangan jari telunjuk diangkat menunjukkan angka 1.
9. Gaya tangan jari jempol, telunjuk, dan kelingking membentuk simbol metal.

Baca Juga:  Ini Daftar Nama 40 Parpol yang Telah Daftar Peserta Pemilu 2024

ASN diimbau untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan masyarakat, tanpa terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mengganggu netralitas dan integritas institusi.

Baca Juga:  Soal Kebijakan New Normal Di Pesantren, Ini Kata KPAI

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berpotensi mendapatkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News