Nasional

Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Besok ke Kejari

×

Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Besok ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Berkas perkara kasus investasi bodong Quotwx dengan tersangka Doni Salmanan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, sebanyak 141 bukti terkait kasus ini akan dilimpahkan.

Baca Juga:  Rizky Billar Serahkan Uang Hadiah Dari Doni Salmanan

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2,” katanya, Senin (4/7/2022).

“Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022,” tambahnya.

Baca Juga:  Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina, Polri Bentuk Khusus Ini

Dia menyebutkan, rincian barang bukti tersebut di antaranya 43 item disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istri Doni Salmanan. Salah satunya yakni satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S, satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2, dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Baca Juga:  Antisipasi Kasus Perdagangan Orang, Kemlu RI Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Daring Tawaran Kerja
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan