Berkas Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Besok ke Kejari

Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Berkas perkara kasus investasi bodong Quotwx dengan tersangka Doni Salmanan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, sebanyak 141 bukti terkait kasus ini akan dilimpahkan.

Baca Juga:  Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Belum Diterima Bareskrim

“Telah dilakukan pemindahan barang bukti untuk dilakukan tahap 2,” katanya, Senin (4/7/2022).

“Penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022,” tambahnya.

Baca Juga:  Hidupi Dua Istri dari Hasil Korupsi Dana Desa, Kades di Garut Buron

Dia menyebutkan, rincian barang bukti tersebut di antaranya 43 item disita dari Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istri Doni Salmanan. Salah satunya yakni satu unit mobil Porsche 911 Carera 4S, satu unit motor merek Kawasaki Ninja H2, dan 1 unit motor merek Kawasaki Ninja ZX 1000 R.

Baca Juga:  Laris Manisnya Nenas Di Subang