
JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pembayaran untuk perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Hal tersebut mengingat pasca dicabutnya status pandemi Covid-19 menjadi endemi mengakibatkan biaya pengobatan pasien Covid-19 harus ditanggung sendiri.
“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) malam.
Dia menjelaskan bahwa bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.