Berubah Status Jadi Endemi, Muhadjir Effendy: Perawatan Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pembayaran untuk perawatan pasien Covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Kasus Harian Covid-19 di Kota Tasikmalaya Masih Tinggi, Ada 1.500 yang Kontak Erat

Hal tersebut mengingat pasca dicabutnya status pandemi Covid-19 menjadi endemi mengakibatkan biaya pengobatan pasien Covid-19 harus ditanggung sendiri.

“Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar, bukan begitu. Karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan,” kata Muhadjir kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) malam.

Baca Juga:  Sepuluh Orang Diamankan Polisi Usai Aksi Massa di DPRD Jabar Rusuh

Dia menjelaskan bahwa bagi para ASN diwajibkan untuk membayar BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan milik karyawan akan ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakan.

Baca Juga:  Survei IPO: Kepuasan pada Kinerja Presiden Jokowi Meningkat di Masa Pandemi