Nasional

Bolehkah Berkampanye Politik di Masjid dan Kampus Atau Sekolah? Baca Penjelasan Mahfud MD Disini

×

Bolehkah Berkampanye Politik di Masjid dan Kampus Atau Sekolah? Baca Penjelasan Mahfud MD Disini

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD. (Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamana Mahfud MD. (Istimewa)

Dia menjelaskan, kampanye boleh dilakukan di masjid dan kampus atau sekolah, dengan memegang prinsif politik prinsif.

Menurut Mahfud MD, politik inspiratif adalah dakwah amar makrud nahi mukar, justeru wajib dilakukan di masjid dan dimana pun.

Baca Juga:  Dinkes Purwakarta Siagakan Ratusan Nakes saat Pemilu 2024

“Kampanye politik inspiratif itu misalnya tegakan hukum, jujur merebut dan mengelola kekuasaan, jaga lingkungan hidup, berantas korpsi, bangun kesejahtraanm bersatulah dalam keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama,” jelasnya.

Baca Juga:  Pentingkah Literasi Politik dalam Menjaga Stabilitas Pemilu 2024? Wagoen ke Masyarakat: Jangan Mau Jadi Busuk!

Sedangkan untuk kampanye politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid dan sekolah atau kampus.

“Politik Praktis seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon/pasangan calon C, jangan dukung calon/ paslon Y itu tidak boleh di masjid, sekolah/kampus,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Penjelasan Fraksi Nasdem Soal Usulkan Hak Angket di Sidang Paripurna
Pages ( 2 of 2 ): 1 2